Assiry gombal Mukiyo, 8 Juli 2016
Dalam sebuah workshop Kaligrafi ada salah satu peserta Workshop yang
bertanya kepada saya bahwa menjual ayat Al Quran itu haram hukumnya.
Dengan semangat penanya tersebut bahkan memberikan cap bahwa para
Kaligrafer adalah orang yang berperilaku haram karena telah menjual ayat
dengan harga yang murah.
Saya tersenyum meskipun sebenarnya saya
ingin tertawa "ngakak". Untung saya masih bisa menahan karena menurut
saya pertanyaan ini sangat lucu.
Sebelum saya jawab saya sedikit
bercanda ini saya lakukan untuk menurunkan tensi penanya yang sepertinya
berkobar-kobar mungkin karena masih jomblo. Jadi pembawaannya seperti ingin menerkam penuh cinta.
Kemudian saya jawab "Memang betul Seniman Kaligrafi tidak boleh menjual
ayat dengan harga murah. Lha wong lukisan saya saja harganya mulai dari
50 jt, sedangkan lukisan motif kaligrafi di dinding masjid harganya
mulai dari 350 rb permeter lari dengan keterangan ukuran panjang 100 cm
dan tinggi 60 cm. Itupun untuk standar yang sangat sederhana.
Kalau anda menjual ayat atau karya kaligrafi dengan harga murah itu hak
anda bahkan mau dibagi -bagi secaragratispun tidak jadi soal, kalau anda
ikhlas barangkali kalau saya jadi asisten Tuhan anda layak saya
masukkan Syurga meskipun saya masukkan dahulu ke neraka biar bisa
merasakan penderitaan orang-orang yang berada di Neraka. Tapi soal
gratisan apalagi jika anda tidak ikhlas malah akan menjadi preseden
buruk bagi perekonomianmu sendiri".
Dalam QS. AL BAQARAH : 41.
Allah berfirman: "Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah Aku turunkan
(Al Qur'an) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan
janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah
kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada
Akulah kamu harus bertakwa".
42. "Dan janganlah kamu campur adukkan
yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu
, sedang kamu mengetahui".
وَءَامِنُوا۟ بِمَآ أَنزَلْتُ
مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَكُمْ وَلَا تَكُونُوٓا۟ أَوَّلَ كَافِرٍۭ بِهِۦ ۖ
وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا وَإِيَّٰىَ فَٱتَّقُونِ
﴿٤١﴾ وَلَا تَلْبِسُوا۟ ٱلْحَقَّ بِٱلْبَٰطِلِ وَتَكْتُمُوا۟ ٱلْحَقَّ
وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿٤٢﴾
Maksud dari menjual ayat itu adalah
jika anda menukar yang haq dan yang bathil seperti yang telah dilakukan
oleh Bani Israil padahal mereka sudah diberikan petunjuk kebenaran dalam
kitab taurat.
Berdasarkan pendapat para Ahli Tafsir Al Quran, makna konkretnya adalah:
- kita jangan mengorbankan akidah (agama) demi kepentingan dunia, misalnya kekuasaan, harta, kepentingan politik dsb.
- Membuat ayat atau dalil palsu; pemikiran sendiri disebutkan wahyu.
- Menyembunyikan ayat Allah atau kebenaran Ilahi.
- Tidak berhukum dengan hukum Allah.
Inti pendapat para ahli tafsir Al Quran .
- Dalam Tafsir Jalalain: Meninggalkan Al-Quran demi hawa nafsu atau kepentingan dunia.
- Dalam Tafsir Al–Qurthubi: mengganti ayat Allah (Al-Quran) demi kesenangan dunia.
- Tafsir Ibnu Katsir : Menolak mengikuti ayat Allah karena
digelincirkan oleh urusan–urusan dunia yang rendah. Jadi, intinya:
menjual ayat Allah dengan harga murah itu artinya mengabaikan perintah
Allah karena mengikuti hawa nafsu atau mengejar kesenangan duniawi.
Tapi kalau menjual lukisan atau tulisan kaligrafi itu bukan
dikategorikan sebagai "menjual ayat". Menjual kaligrafi yang notabenenya
banyak dari Ayat Al Quran adalah proses seni dan halal hukumnya apalagi
jika tujuannya untuk syiar dan dakwah tentu ini lebih mulia nilainya
disisi Tuhan.
Menjual Kaligrafi dengan harga tertentu diperbolehkan
Karena membutuhkan keahlian khusus, cat dan bahan yang juga mahal
harganya belum lagi SDM yang mengerjakannya juga bukan asal tukang
biasa. Disitulah dasar dibenarkannya kita menghargai setiap karya
lukisan kaligrafi dan tentu ada ijab kabul antara Pelaku Seni dengan
Peminatnya( Pembeli), berlaku hubungan jual beli entah barang atau jasa
asal sama -sama ridho maka halal hukumnya meskipun mahal harganya.
Jual beli tidaklah sah jika di dalamnya terdapat paksaan tanpa jalan
yang benar. Jual beli baru sah jika ada saling ridho di dalamnya,
sebagaiamana firman Allah Ta’ala,
إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridho) di antara kalian” (QS. An Nisa’: 29).
Inilah bedanya kita menjual barang dan jasa Seni dibandingkan harga
bahan makanan, mau anda jual harga berapapun karya kaligrafi anda asal
yang beli suka dan ridho maka hukumnya sah dan halal. Bahkan shahabat
Ali Karramallahu Wajhah menganjurkan kita untuk belajar kaligrafi karena
kaligrafi itu sebagai pembuka peluang atau pintu rizki/bisnis.
Shahabat Ali pernah berujar "Alaikum bihusni al khath fainnahu min
mafaatihi ar rizqi".
==============================================================
Illustrasi :
Salah satu lukisan Kaligrafi kubah Masjid Assalam, Samarinda
Kaltim.Tani Aman 8 Maret 2016 yang diakui oleh predator dan pembajak
kaligrafi sebagai karyanya tanpa ijin dan rasa malu.
Untuk melihat kumpulan karya Assiry Art dan beberapa sample karya kolega/partner kami kunjungi:
www.assirykaligrafimasjid.com
Respon Cepat