PSKQ Modern, 10 Desember 2016
Saya
akan share beberapa peraturan baru untuk semua cabang lomba MTQ 2016
termasuk Cabang Khat yang merupakan bocoran keputusan dari Musyawarah
Nasional (Munas) Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) tahun 2016
M / 1438 H di Jakarta 2016
==========
====
LAMPIRAN KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL
LEMBAGA PENGEMBANGAN TILAWATIL QUR’AN (LPTQ)
TAHUN 2016 M / 1438 H
DI JAKARTA
I. ORGANISASI / KELEMBAGAAN
A. Organisasi / Kelembagaan
Penguatan eksistensi dan status Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an
dari Surat Keputusan Bersama Tentang Struktur dan Tata Kerja LPTQ
menjadi Peraturan Presiden Tentang LPTQ, sebagaimana terlampir.
B. Rekomendasi
1.
Mendesak Kementerian Agama untuk segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Presiden tentang LPTQ menjadi Peraturan Presiden;
2.
Setelah
terbitnya Peraturan Presiden tentang LPTQ, Kementerian Agama dan
Kementerian Dalam Negeri segera menindaklanjuti Peraturan Presiden
tersebut.
3.
Melaksanan
Buku Pedoman Musabaqah al-Quran pada penyelenggaraan Seleksi Tilawatil
Quran XXIV Tahun 2017 di Provinsi Kalimantan Utara;
II. PROGRAM KERJA LPTQ PERIODE 2016 - 2020
a. Bidang Sumber Daya Manusia
1.
Mensosialisasikan, melatih dan menerapkan e-MTQ dalam pelaksanaan MTQ/STQ pada setiap jenjang musabaqah;
2.
Melakukan Orientasi perhakiman pada setiap cabang;
3.
Mengadakan sertifikasi dewan hakim dari tingkat nasional sampai tingkat kab/kota; oleh LPTQ sesuai dengan jenjang;
4.
Menetapkan standar kelayakan Dewan Hakim sesuai bidang;
5.
Pelatihan Panitera dan Operataor IT dalam penilaian musabaqah;
6.
Mengirimkan pelatih pada semua cabang musabaqah sesuai tingkatan dan permintaan;
7.
Pengkaderan/pelatihan pengurus LPTQ untuk menjamin kesinambungan visi dan misi serta tujuan organisasi ;
8.
Menyusun data base Dewan Hakim dan peserta MTQ.
b. Pengembangan
1.
Meningkatkan
gerakan baca tulis dan pemahaman Al Qur’an melalui lembaga-lembaga
keagamaan terkait berbagai jalur dan jenjang pada masyarakat.
2.
Melakukan penelitian tentang kemampuan masyarakat dalam hal baca tulis Al-Qur’an dan upaya pengembangan LPTQ seluruh Indonesia.
3.
Menyebarluaskan/mengembangkan penemuan-penemuan baru tentang metode cepat belajar membaca dan menulis huruf
Al Qur’an.
4.
Penyusunan silabus dan petunjuk tehnis musabaqah Al-Hadits
5.
Mempersiapkan dan mengirim para peserta berprestasi ke MTQ dan Haflah Al Qur’an internasional.
6.
Pendayagunaan sumber daya insani pasca MTQ dan STQ dengan memberikan penghargaan, bea siswa, keterampilan dan permodalan.
c. Pembiayaan
1.
Mengusulkan anggaran dari APBN/APBD untuk operasional, pembinaan dan pengembangan LPTQ;
2.
Menggali sumber dana yang sah dan tidak mengikat.
III. PENYEMPURNAAN BUKU PEDOMAN MUSABAQAH
a. Peserta
1.
Pendaftaran
peserta MTQ-STQ dilakukan secara On Line melalui aplikasi E-MTQ,
Penjelasan secara detail tentang E-MTQ tercantum di dalam Keputusan
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: 394 Tahun 2016 tentang Pedoman
Aplikasi Electronic Musabaqah Tilawatil Qur’an.
2.
Pengesahan
peserta dilaksanakan di Ibu Kota atau lokasi sesuai tingkatan
penyelenggaraan MTQ-STQ baik ditingkat Nasional, Provinsi,
Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
3.
Peserta harus berdomisili di daerah yang diwakilinya minimal 6 (enam) bulan.
4.
Tidak diperbolehkan peserta Lintas Propinsi
5.
Dilakukan fingerprint untuk setiap peserta ketika pendaftaran ulang dan ketika akan tampil.
b. Persyaratan Hakim
1.
Sehat jasmani dan rohani
2.
Memiliki sikap jujur, amanah, adil, obyektif, bertanggung jawab, berkelakuan tidak tercela, dan berdedikasi tinggi.
3.
Memiliki ilmu yang memadai tentang obyek yang dinilai.
4.
Memiliki ketelitian dan kecermatan.
5.
Memiliki ilmu, kecakapan dan kemampuan fisik untuk menerapkan sistem perhakiman dan cara penilaian yang berlaku.
6.
Pernah menjadi Dewan Hakim MTQ/STQ setingkat di bawahnya minimal 3 kali atau pernah menjadi Dewan Hakim MTQ/STQ setingkat.
7.
Pernah mengikuti pelatihan perhakiman sesuai dengan tingkatan MTQ/STQ, yang dibuktikan dengan sertifikat.
c. Rekruitmen Dewan Hakim
1.
LPTQ
pelaksana MTQ-STQ mengirim surat permohonan kepada LPTQ di bawahnya
perihal usulan calon dewan hakim dalam batas waktu yang ditentukan.
2.
Usulan
nama-nama calon hakim harus memperhatikan terpenuhinya persyaratan dewan
hakim dan diutamakan bagi yang pernah juara pada MTQ sesuai tingkatan
MTQ dilaksanakan,
3.
Dewan Hakim yang diusulkan harus ada keterwakilan perempuan,
4.
LPTQ
Pelaksana menyeleksi nama-nama calon dewan hakim sesuai dengan kebutuhan
cabang, golongan dan bidang yang dinilai dalam musabaqah.
5.
Nama-nama dalam daftar usulan tidak secara otomatis menjadi dewan hakim,
6.
Nama-nama terpilih mengisi formulir kesediaan menjadi
Dewan Hakim,
7.
Nama-nama yang terpilih dan telah menyatakan kesediaan ditetapkan sebagai Dewan Hakim oleh pejabat sesuai tingkatan musabaqah.
d. Pelantikan dan Bai’at Dewan Hakim
Seluruh anggota Dewan Hakim sebelum melaksanakan tugas, dilantik serta
mengangkat sumpah/bai’at di hadapan pejabat yang mengangkat.
e. Orientasi Dewan Hakim
1.
Orientasi
Dewan Hakim adalah pertemuan yang dilaksanakan dalam rapat pleno dewan
hakim yang dihadiri oleh seluruh unsur Dewan Hakim dan Dewan Pengawas,
2.
Orientasi
Dewan Hakim membahas pembagian tugas Dewan Hakim dan Dewan Pengawas
serta hal-hal lain yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan perhakiman
yang diawali dengan ta’aruf Dewan hakim dan dewan Pengawas.
f. Tilawah Al-Qur’an
1.
Ditambah dua golongan, yaitu Murattal Dewasa dan
Mujawwad Remaja
2.
Usia Peserta:
a.
Golongan Tartil al-Qur’an, umur maksimal 12 tahun 11 bulan 29 hari;
b.
Golongan Anak-anak, umur maksimal 14 tahun 11 bulan 29 hari;
c.
Golongan Remaja, umur maksimal 24 tahun 11 bulan 29 hari;
d.
Golongan Dewasa, umur maksimal 40 tahun 11 bulan 29 hari;
e.
Golongan Cacat Netra , umur maksimal 49 tahun 11 bulan 29 hari;
f.
Golongan Remaja Qira’at as-Sab’ah Mujawwad, umur maksimal 24 tahun 11 bulan 29 hari;
g.
Golongan Dewasa Qira’at as-Sab’ah Mujawwad, umur maksimal 40 tahun 11 bulan 29 hari;
h.
Golongan remaja Qira’at as-Sab’ah Murattal, umur maksimal 24 tahun 11 bulan 29 hari;
i.
Golongan Dewasa Qira’at as-Sab’ah Murattal, umur maksimal 40 tahun 11 bulan 29 hari.
3.
Penentuan usia peserta didasarkan pada bulan, tanggal dan tahun kelahiran, bukan berdasarkan pernikahan.
4.
Lagu
pertama pada awal ayat harus dimulai dari lagu Bayyati yang dibawakan
dengan: 4 (empat) tangga nada, yaitu ; 1) Qarar 2) Nawa , 3) Jawab dan 4
) Jawabul Jawab, atau 3 (tiga) tangga nada, yaitu 1) Nawa , 2) Jawab
dan 3 ) Jawabul Jawab, atau minimal 3 (tiga) tangga nada, yaitu 1) Qarar
, 2) Jawab dan 3 ) Jawabul Jawab. Setelah itu baru pindah kepada jenis
lagu yang lain. Sebagai lagu penutup, juga harus lagu Bayyati. Ketentuan
di atas berlaku, baik pada Babak penyisihan dan Babak final.
5.
Jumlah angka maksimal Bidang Lagu adalah 25 point, sedangkan minimal 2,5 point untuk Babak Penyisihan dan Babak Final.
6.
Peserta
Tartil yang tampil dan mengakhiri bacaannya kurang dari waktu yang
ditentukan, maka nilai dikurangi maksimal 2 point tajwid, 2 point
fashahah, dan 1 point irama.
7.
Maqra’ Babak Final Golongan Dewasa ditentukan ayat dan Komposisi lagu.
8.
Jika peserta menyalahi komposisi lagu yang ditentukan, maka nilai dikurangi 3 (tiga) point di Bidang Lagu.
9.
Blanko Nilai Bidang Lagu pada point 2 (dua) ditambah menjadi: Jumlah dan komposisi lagu.
10.
Setiap kesalahan khafi pada Bidang Tajwid dan Fashahah dikurangi ½ point.
11.
Setiap kesalahan pada Bidang Lagu dan Suara dikurangi ½ point.
12.
Item Mura’atul Kalimat dipisah dari Mura’atul Ayat. Mura’atul Kalimat dikurangi 9 point dan Mura’atul Ayat dikurangi 15 point
13.
Ditambah penjelasan tentang Mura’atul Harakat.
14.
Ditambah point Ahkamul Huruf pada Bidang Tajwid dan Kaidah Ushuliyyah untuk Golongan Qira’at.
15.
Peserta
Qira’at yang membaca kurang dari dua riwayat dari Imam Qira’at yang
ditentukan, maka nilai Bidang Fashahah dan Kaidah Ushuliyyah dikurangi 5
point untuk setiap kekurangan.
16.
Peserta Cacat Netra yang sudah meraih Juara Pertama diperbolehkan menjadi peserta pada MTQ tahun-tahun berikutnya.
17.
Pada MTQ XXVII tahun 2018 di Medan Sumatera Utara:
a.
Untuk
Golongan Qira’atus Sab’ah, qira’at yang dimusabaqahkan adalah Qira’at
Imam Nafi’ riwayat Qalun dan Warsy, dan Qira’at Imam Ibnu Katsir riwayat
Al-Bazzi dan Qunbul;
b.
Diadakan Juara Favorit pada Finalis Golongan Dewasa tentang keilmuan terkait ayat yang dibaca.
g. Tahfidz Al-Qur’an
1.
Usia peserta:
a)
Peserta golongan 1 Juz dan Tilawah, umur maksimal 15 tahun 11 bulan 29 hari
b)
Peserta golongan 5 Juz dan Tilawah, umur maksimal 20 tahun 11 bulan 29 hari
c)
Peserta golongan 10 Juz, umur maksimal 22 tahun 11 bulan 29 hari
d)
Peserta golongan 20 Juz, umur maksimal 22 tahun 11 bulan 29 hari
e)
Peserta golongan 30 Juz, umur maksimal 22 tahun 11 bulan 29 hari
2.
Apabila peserta sudah menjawab pertanyaan lalu minta pertanyaan diulang, maka nilai Bidang Tahfizh dikurangi 1 (satu) point.
3.
Apabila
peserta salah hafalan tetapi Hakim Penanya tidak member peringatan,
maka nilai Bidang Tahfizh dikurangi ½ (setengah) point
4.
Tawaqquf: nilai dikurangi 2 (dua) point apabila peserta diam lebih 10 detik kemudian dibimbing
5.
Kesalahan
Tardid al-Kalimat dikurangi 1/3 (sepertiga) untuk setiap pengulangan.
Apabila peserta sudah mengulang 2 (dua) kali dan tidak bisa melanjutkan
bacaan kemudian dibimbing, maka dikurangi 2 (dua) point.
6.
Peserta
diberi kesempatan dibimbing/dituntun sebanyak 2 (dua) kali untuk
setiap soal. Apabila masih juga salah, maka dipindah pada pertanyaan
berikutnya atau diakhiri apabila pertanyaan sudah habis.
7.
Khusus untuk golongan tahfizh 30 Juz diperbolehkan memilih Thariq Ay-Syathibiyyah atau Thariq Thayyibatun Nasyr
h. Tafsir Al-Qur’an
1.
Usia peserta Tafsir Bahasa Arab: umur maksimal 22 tahun, 11 bulan, 29 hari
2.
Usia peserta Tafsir Bahasa Indonesia: umur maksimal 34 tahun, 11 bulan, 29 hari
3.
Usia peserta Tafsir Bahasa Inggris: umur maksimal 34 tahun, 11 bulan, 29 hari
i. Fahm Al-Qur’an
1.
Golongan Fahm Al-Qur’an terdiri atas:
a.
Putra
b.
Putri
2.
Peserta
musabaqah cabang Fahm al-Qur’an adalah putra-putri yang memenuhi
ketentuan umum, dengan persyaratan umur maksimal 18 tahun 11 bulan 29
hari
j. Syarh Al-Qur’an
1.
Golongan Syarh Al-Qur’an terdiri atas:
a.
Putra
b.
Putri
2.
Peserta
musabaqah cabang Syarh al-Qur’an adalah putra-putri yang memenuhi
ketentuan umum, dengan persyaratan umur maksimal 18 tahun 11 bulan 29
hari
k. Khat Al-Qur’an
1.
Cantumkan dalam blanko tentang Nilai Minimal
2.
Perjelas bentuk kesalahan dan hakim bidang apa yang bertugas mengurangi
3.
Waktu untuk golongan Naskah: 8 Jam
4.
Perlu pengaturan waktu istirahat
5.
Dilarang
membawa alat komunikasi (telepon genggam atau sejenisnya) dan perangkat
elektronik lainnya yang memiliki fasilitas kamera digital ke dalam
arena musabaqah.
6.
Materi
khath diberikan pada saat technical meeting atau 2 (dua) hari sebelum
pelaksanaan musabaqah untuk babak penyisihan dan 1 (satu) hari sebelum
pelaksanaan musabaqah untuk babak final.
7.
Khusus
untuk golongan Hiasan Mushaf, gaya hiasan atau iluminasi dan ornamen
harus menggambarkan halaman pertama mushaf al-Qur’an sebagaimana
tergambar pada halaman Umm al-Qur’an/surah al-Fatihah, dan halaman awal
surah al-Baqarah.
8.
Jenis
khath untuk golongan Kaligrafi Kontemporer adalah 4 (empat) jenis,
yaitu: kontemporer tradisional, figural, simbolik, dan ekspresionis.
9.
Jenis khath untuk masing-masing golongan:
a. Golongan Naskah
terdiri atas: khath wajib (Naskhi) dan 4 (empat) jenis khath pilihan
(selain Naskhi, yaitu: Tsulus, Farisi, Diwani, Diwani Jali, Kufi, dan
Riq’ah). Penentuan 4 (empat) jenis khath pilihan dilakukan dengan cara
diundi pada saat musabaqah. Jumlah ayat yang diberikan sekira 5 —
10 baris ukuran mushaf untuk khath Wajib dan sekira 4— 5 baris ukuran
mushaf untuk khath Pilihan baik pada Babak Penyisihan maupun Babak
Final.
b. Golongan Hiasan Mushaf
adalah khath Naskhi khusus untuk teks pokok pada babak penyisihan dan
selain Naskhi untuk babak final. Penentuan jenis khath untuk babak final
ditentukan dengan cara diundi pada saat musabaqah babak final. Teks
ayat untuk babak penyisihan menggunakan Khat Naskhi, sekira 4— 5 baris
ukuran mushaf. Teks ayat untuk Babak Final menggunakan Khat sesuai hasil
undian, sekira 4— 5 baris ukuran mushaf.
c. Golongan Dekorasi
adalah 5 (lima) jenis dari 7 (tujuh) jenis khath yang dimusabaqahkan.
Penentuan jenis khath yang ditampilkan dilakukan dengan cara diundi pada
saat musabaqah. Jumlah ayat yang diberikan sekira 4-5 baris ukuran
mushaf baik pada Babak Final Maupun Penyisihan.
d. Golongan Kaligrafi Kontemporer
adalah salah satu dari 4 (empat) gaya khat kontemporer yang dimusabaqahkan.
Penentuan jenis khath yang ditampilkan dilakukan dengan cara diundi pada
saat musabaqah. Jumlah ayat yang diberikan sekitar 0,5 — 2 baris ukuran
mushaf baik pada Babak Final maupun Babak Penyisihan.
10.
Media/Perlengkapan:
a.
Kertas
karton gambar berwarna putih berukuran manila (+85 x 61 cm) untuk
golongan Naskah dan Hiasan Mushaf. Tripleks ukuran 80 x 120 cm atau
sepertiga lembar tripleks untuk golongan Dekorasi yang telah diberi
warna dasar putih.
l. Makalah Al-Qur’an
1.
Alat yang digunakan Lap Top yang dibawa oleh masing-masing peserta.
2.
Panitia Penyelenggara menyiapkan teknisi atau programmer untuk jaminan keamanan program laptop peserta
3.
Pentingnya dokumentasi dan publikasi Karya
4. Harus dilakukan sosialisasi standarisasi penilaian
dan
Majelis MMQ sampai ke tingkat Kabupaten/Kota
m. Interval Nilai
1.
Interval
Nilai untuk hakim penilai bidang yang sama adalah 1 (satu) point antara
nilai tertinggi dan terendah bagi setiap peserta, kecuali Bidang
Tafsir, Materi/Isi Syarh Al-Qur’an dan Bidang Materi/Isi Makalah
Al-Qur’an adalah 2 (dua) point.
2.
Penyesuaian/normalisasi
interval nilai yang lebih dari 1 (satu) point harus didasarkan pada
argumen setiap hakim penilai bidang dimaksud.
n. Juara Kembar
1.
Tidak ada juara kembar pada MTQ/STQ;
2.
Apabila terjadi nilai yang sama diantara peserta maka untuk menentukan finalis atau kejuaraan diadakan penampilan ulang;
3.
Waktu dan Tempat penampilan ulang ditentukan oleh Majelis Hakim terkait.
o. Juara Favorit
1.
Juara Favorit bisa berupa:
a.
Nafas terpanjang
b.
Nilai akumulasi tertinggi
c.
Usia termuda
d.
Wawasan keilmuan berkenaan dengan ayat yang dibaca.
2.
Juara Favorit tidak mempengaruhi kejuaraan Umum.
p. Kerjasama Luar Negeri
1.
MTQ Internasional terdiri atas 4 (empat) jenis yaitu :
a.
MTQ Internasional oleh Pemerintah Pusat
b.
MTQ Internasional oleh Pemerintah Daerah
c.
MTQ Internasional oleh Pemerintah Negara Mitra
d.
MTQ Internasional di negara-negara sahabat
2.
Uraian detail tentang Kerjasama Luar Negeri dapat dibaca di Buku Pedoman Musabaqah.
q. Kepaniteraan
Ditambahkan aturan tentang Panitera
r. Nama Buku dan Waktu Pemberlakuan
1.
Buku
Pedoman Musabaqah Al-Qur’an yang disempurnakan dan disahkan pada
Musyawarah Nasional tahun 2016 di Jakarta diberi nama “Buku Pedoman
Musabaqah Al-Qur’an
2016.
2.
Buku
Pedoman dimaksud pada point 1 mulai diberlakukan pada Seleksi Tilawatil
Qur’an (STQ) tahun 2017 di Kota Tarakan Propinsi Kalimantan Utara.
Respon Cepat