Assiry gombal mukiyo, 1 Januari 2017
Yang diajarkan dalam islam adalah bagaimana membakar ego dan syahwat.
Bakar jagung dan bakar ikan memang tidak diajarkan dalam syareat
islam.Tetapi bagaimana makan dan minum dengan makanan dan minuman yang
halal
dan dengan cara yang halal pula mendapatkannya itu yang diajarkan oleh
Nabi.
Perkara ikan mau dibakar, digoreng, disate, disop, dikukus,
direndang itu hanya tradisi dan budaya bukan sesuatu yang mahdhoh.
Tidak ada masalah dalam syareat Islam. Jagung mau dikrokoti atau dimakan
mentah- mentah asal tidak hasil dari nyolong. Ngga jadi soal.
Ko cuma jagung dan ikan bakar, anda makan darah ikan, atau bahkan
bangkai ikan sekalipun, hukumnya tetap halal dan dibenarkan dalam
syariah Islam. Bahkan meski ikan itu masih mentah, sebagaimana kebiasaan
bangsa Jepang.
Dari Ibnu Umar ra. Rasulullah SAW bersabda, Telah
dihalalkan untuk bagi kita dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu
adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpa.
Mancing ikan kemudian langsung anda makan ikan itu mentah -mentah, atau
anda lewat di sawah lihat belalang anda langsung makan "lhep mak nyus"
itu boleh -boleh saja.
Kalau pun seseorang merasa jijik karena
tidak terbiasa memakan ikan atau belalang mentah, rasa jijiknya itu
tidaklah mengubah hukumnya. Hukumnya tetap halal, tetapi kalau masalah
selera seseorang tentu tidak bisa dipaksakan.
Tetapi Islam
juga mengajarkan makanlah dengan cara yang sangat indah dan
menyehatkan. Memperlakukan binatang meskipun halal dengan cara yang
manusiawi. Ikan
dan belalang juga seperti manusia yang juga punya perasaan
perikehewanan.
Respon Cepat