Assiry gombal mukiyo, 04 Februari 2016
Menurut
saya, Kemiskinan di Negeri ini memang menurun. Artinya bukan menurun
kuantitasnya, tapi kemiskinan itu menurun dari orang tua kepada anaknya,
saudaranya, tetangga dan lainnya. Jadi semacam virus zika yang menebar
ancaman dan menular dengan cepat.
Ironi, justru semakin pesat perkembangan masyarakat dalam keadaan
fakir, miskin, dan terlantar. Mereka bisa bermetamorfosis menjadi
gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan.
Pasal 34 ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Pilihan kata dalam klausul
ayat tersebut ternyata bersifat abstrak, ambigu, wagu dan juga lucu.
Pengertian "dipelihara" dapat memunculkan makna yang berbeda-beda.
Jumlah gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan yang terus
bertambah di banyak kota besar lebih mendorong seseorang mengartikan
kata "dipelihara" itu berati dibudidaya, dilestarikan, dikembangbiakkan.
Kata kunci: negara, keadilan, fakir, miskin, anak terlantar, dan
dipelihara. Negara memang belum mampu merawat rakyatnya, tapi sesama
manusia kita
harus merawat kemanusiaan kita. Sedikit saja empati kita adalah
kebahagiaan besar buat mereka. Karena sebesar-besar kebahagiaan adalah
ketika kita bisa membuat manusia lain juga merasakan kebahagiaan.
Tidak sedikit disekitaran kita orang -orang yang memilih bekerja maupun
berdagang untuk menyambung hidup ketimbang harus jadi pengemis.
Meskipun usia mereka sudah senja.
Yang mendapatkan banyak tidak
berlebihan dan yang mendapatkan sedikit tidak kekurangan. Prinsip Hidup
yang seimbang akan membawa damai sejahtera di hati, di bumi, mulailah
dari diri sendiri. Sehingga korupsi, mencuri dan manipulasi minimal bisa
diatasi ketika selalu mensyukuri atas apa yang dimiliki.
Respon Cepat