Assiry gombal mukiyo, 04 Juni 2016
Bapak dan Ibu Guru, mohon jika ada perilaku anak didik anda tolong
jangan dijewer atau dicubit ini bisa berakibat penjara bagi anda.
Apalagi jika sebagai Bapak dan Ibu Guru anda berani -berani memukul kaki
murid perempuan anda yang menurut anda tidak sopan karena "ngangkang"
dibangku itu, anda bisa dituduh melakukan tindakan kekerasan atau
penganiayaan pada anak dibawah umur, anda juga bisa dipenjara.
Karena setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan,
menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Ancaman sanksi bagi anda wahai Bapak dan Ibu Guru karena melanggar
larangan ini (bagi pelaku kekerasan/peganiayaan) adalah pidana penjara 3
(tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Ini bisa mengakibatkan
gaji anda habis bahkan "tekor", apalagi jika anda cuma sekadar Guru
honorer bisa dipastikan anda bisa menjual seluruh isi rumah dan rumah
anda sekalian untuk menebus tuntutan pasal dari Undang -Undang tersebut.
Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu
sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau
luka. Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit,
mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
Saran saya, ketika
menemukan murid anda yang seperti ini lebih baik anda Istighfar saja
sebanyak-banyaknya. Apalagi jika Anda adalah Bapak Guru, bukankah
melihat aurat perempuan itu dosa. Jadi lebih pejamkan hati anda dan
teruslah baca istighfar, karena jika mata anda yang dipejamkan tentu
anda tidak mungkin bisa mengajar dengan cara memejamkan mata, bisa jadi
anda dikira pura-pura buta oleh murid-murid anda sendiri. Ini saran
pertama saya.
Saran kedua jika menemukan murid anda yang
bertingkah seperti ini lebih baik berilah hadiah yang membuatnya senang
jangan pernah mengumpatnya sedikitpun. Karena mengumpat itu dilarang
Tuhan. Rasul sendiri tidak pernah memaki apalagi mengumpat meskipun
melihat ummatnya yang begitu menjengkelkan sekalipun. Berilah hadiah
walaupunhanya dengan senyuman lembut. Tidak mengapa hatimu harus remuk
redam dan bahkan terkoyak oleh sembilu yang seakan teriris-iris dan
bahkan harus berdarah -darah ketika melihat perlakuan murid-murid anda
yang seperti itu. Teruslah mengajar dan mendidik. Karena memang mengajar
dan mendidik bukan hanya sebagai tugas tapi anda adalah wakil Tuhan
yang olehNya anda diberikan tanggung jawab untuk meneladankan moral dan
akhlaq yang baik.
Jangan pernah anda nekat wahai Bapak Guru,
apalagi jika anda sudah renta ini berbahaya bagi kelangsungan hidup
anda. Misalnya anda nekat tiba -tiba membuka rok murid anda yang
berperilaku demikian apalagi menyobeknya karena kejengkelan anda yang
sudah diubun -ubun. Saya mohon tetaplah sabar meskipun dalam hatimu
penuh umpatan demgan kata-kata anjing yang riuh bergemuruh. Tetaplah
tenang wahai Bapak Guruku sayang. Jangan pernah nekat, karena jika anda
nekat anda bisa dikenakan pasal pencabulan, meskipun anda sesungguhnya
melakukannya itu bukan karena anda "ngaceng" melihat posisi murid
perempuan anda yang begitu aduhai itu tetapi dalam ranah untuk
mendidiknya.
Jika hal itu tetap anda lakukan sudah bisa
dipastikan anda akan dilaporkan atas kasus pencabulan atau percobaan
pemerkosaan dan pelecehan seksual. Tentu Hukuman atas perbuatan tersebut
bisa membuat anda gantung diri atau terkena struk berat karena jantung
anda rontok seketika. Karena dalam Undang-Undang sudah jelas disebutkan
bahwa:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang
Tua, Wali, pengasuh Anak, Guru pendidik, atau tenaga kependidikan, maka
pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Dari rumusan pasal tersebut sangat
gamblang bahwa tidak ada keharusan bahwa tindakan pidana tersebut harus
dilaporkan oleh korbannya. Dengan demikian, delik pencabulan terhadap
anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Oleh karena itu, orang
lain boleh melaporkan kejadian ini. Kalau sudah begitu apa anda tidak
memilih modar dari pada hidup dalam jeratan kasus hukum. Seperti ikan
yang tertangkap jaring. Hidup tapi berasa mati.
Meskipun ancaman
-ancaman yang membayangi hidupmu begitu kejamnya teruslah berbuat baik
jangan pernah berhenti untuk menjadi Guru dengan mendarmakan ilmumu
kepada siapapun. Meskipun terkadang penjara adalah jalan suci bagimu
agar Allah semakin mencintai dan menjunjung derajatmu disisiNya.
Respon Cepat