Muhammad Assiry, 23 April 2018
Wali
Kota Tegal nonaktif, Hj. Sitti Masithah, dijatuhi vonis lima tahun
penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Kakak kandung Sekjen PAN, Eddy Soeparno, itu terbukti menerima Suap dalam kasus RSUD Kardinah hingga Rp 8,8 miliar.
Suap
yang dinikmati oleh wanita yang akrab disapa 'Bunda Sita' ini antara
lain dipakainya untuk Totok Aura Wajah, Pengobatan Alternatif di RS
Siloam Jakarta, serta pemberian uang pengambilan Formulir Pendaftaran di
Partai Golkar dan Partai Hanura.
Ibu
macam apakah yang dulu mendidik dan membesarkanmu. Aku kira tidak ada
seorang Ibu yang mengajarkan anaknya untuk hanya sekadar mempercantik
kulit luarnya tapi lupa kepada yang essensi yaitu budi pekerti atau
perilaku yang baik. Apa artinya wajah cantik nan ayu tapi hatinya kropos
dan busuk. Kenapa sebagian dari kita lebih senang mengejar sesuatu yang
fana dan melupakan sesuatu yang kekal.
Sejauh ini Siti baru mengembalikan Uang Pengganti ke kas negara hanya Rp 85 juta dari total milyaran sogokan yang diterimanya.
Atas
putusan majelis hakim itu, Masitha langsung menyatakan menerima vonis
tersebut dengan penuh Keikhlasan, sementara jaksa masih menyatakan
pikir-pikir.
(CNN Indonesia)
Respon Cepat